E-Manual

MeMO Pad Panduan Pengguna Elektronik
96
Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus
mengalami dua kondisi berikut:
Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya.
Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap, termasuk
interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat
digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission)
Pasal 15. Batasan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan memadai
terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi
radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak
ada jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan
tertentu. Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi berbahaya pada
penerimaan gelombang radio dan televisi (yang dapat diketahui dengan cara
mematikan dan menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk mencoba
mengatasi interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut.
Ubah arah atau posisi antena penerima.
Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
Sambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit berbeda dari yang digunakan
unit penerima.
Untuk mendapatkan bantuan, hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang
berpengalaman.
Segala bentuk perubahan atau modikasi yang tidak disetujui secara tersurat oleh
pihak yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan kewenangan
pengguna untuk mengoperasikan peralatan ini.
Antena yang digunakan untuk pemancar ini tidak boleh dipasang bersama atau
dioperasikan dalam kaitannya dengan antena atau pemancar lain.
Pengoperasian pada pita frekuensi 5.15-5.25 GHz dibatasi hanya untuk
penggunaan di dalam ruangan. FCC mengharuskan penggunaan di dalam
ruangan untuk pita 5.15-5.25 GHz agar dapat mengurangi potensi interferensi
berbahaya pada Sistem saluran bantuan Satelit Jauh. Pengiriman hanya akan
dilakukan pada pita 5.25-5.35 GHz, 5.47-5.725 GHz, dan 5.725-5.850 GHz bila
tersambung dengan jalur akses (AP).