E-Manual

Table Of Contents
139
Lampiran
Pemberitahuan
Lampiran
Lampiran
Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus mengalami dua kondisi
berikut:
Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya.
Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap, termasuk interferensi yang
dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat digital kelas B,
berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission) Pasal 15. Batasan tersebut
dirancang untuk memberikan perlindungan memadai terhadap interferensi berbahaya pada
pemasangan di rumah. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan
radiasi energi frekuensi radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya,
dapat menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada jaminan
bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika peralatan ini
mengakibatkan interferensi berbahaya pada penerimaan gelombang radio dan televisi (yang dapat
diketahui dengan cara mematikan dan menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk
mencoba mengatasi interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut.
Ubah arah atau posisi antena penerima.
Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
Sambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit berbeda dari yang digunakan unit penerima.
Untuk mendapatkan bantuan, hubungi dealer atau teknisi radio/TV yang berpengalaman.
Segala bentuk perubahan atau modikasi yang tidak disetujui secara tersurat oleh pihak
yang bertanggung jawab atas kepatuhan dapat membatalkan kewenangan pengguna untuk
mengoperasikan peralatan ini.
Antena yang digunakan untuk pemancar ini tidak boleh dipasang bersama atau dioperasikan
dalam kaitannya dengan antena atau pemancar lain.