User Manual
Table Of Contents
Bahasa
Indonesia
5
Sertifikasi Keselamatan
• PenandaanCE
• LabelEFUPRoHSCina-10Tahun
• TandaCentangC
• SertifikasiBSMI
Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
Perangkat ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan FCC. Pengoperasian harus sesuai dengan dua
ketentuan berikut:
• Perangkatinitidakbolehmenimbulkaninterferensiberbahayadan
• Perangkatiniharusmenerimainterferensiapapunyangditangkap,termasukinterferensiyang
dapat mengakibatkan pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan terbukti sesuai standar perangkat digital Kelas B berdasarkan Pasal
15 Peraturan FCC. Standar tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan wajar terhadap
interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan, dan
dapat memancarkan energi frekuensi radio dan jika tidak dipasang serta digunakan sesuai petunjuk
produsen, dapat menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak ada
jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika peralatan ini
mengakibatkan interferensi berbahaya pada penerimaan gelombang radio atau televisi, yang dapat
diketahui dengan mematikan dan menghidupkan peralatan, maka pengguna disarankan untuk
mengatasi interferensi tersebut melalui satu atau beberapa tindakan berikut:
• Ubaharahatauposisiantenapenerima.
• Tambahjarakantaraperalatandanunitpenerima.
• Sambungkanperalatankestopkontakdisirkuitberbedadariyangdigunakanunitpenerima.
• Hubungidealeratauteknisiradio/TVberpengalamanuntukmendapatkanbantuan.
PERHATIAN: Perubahan atau modifikasi apapun yang tidak disetujui secara tegas oleh pihak
penerima jaminan perangkat ini dapat membatalkan hak pengguna untuk mengoperasikan
peralatan ini.
Sesuai dengan 21 CFR 1040.10 dan 1040.11, kecuali untuk penyimpangan
berdasarkan Pemberitahuan Laser No. 50, tertanggal 24 Juni 2007.
Pemberitahuan