User’s Manual
Table Of Contents
- Tentang panduan pengguna ini
- Bab 1: Konfigurasi Perangkat Keras
- Bab 2: Menggunakan PC Notebook
- Bab 3: Bekerja dengan Windows® 10
- Bab 4:
- Pengujian Otomatis Pengaktifan Daya (POST)
- Tips dan Tanya Jawab
- Lampiran- Kesesuaian Modem Internal- Ikhtisar
- Deklarasi Kompatibilitas Jaringan
- Peralatan Nonsuara
- Pernyataan FCC (Federal Communications Commission)
- Pernyataan Peringatan Pemaparan RF (Frekuensi Radio) FCC
- Informasi Pemaparan RF (SAR)
- Catatan Keselamatan UL
- Persyaratan Keamanan Daya
- Informasi tentang TV Tuner
- Informasi tentang Produk Macrovision Corporation
- Mencegah Kerusakan Pendengaran
- Peringatan tentang Lithium di Nordik (untuk baterai lithium-ion)
- Persetujuan CTR 21 (untuk PC Notebook dengan Modem terintegrasi)
- Pernyataan Kepatuhan terhadap Peraturan Lingkungan untuk Produk
- EU REACH dan Pasal 33
- EU RoHS
- Daur Ulang ASUS/Layanan Ambil Kembali
- Arahan Ecodesign
- Produk yang Memenuhi Persyaratan ENERGY STAR
- Produk-Produk yang Terdaftar EPEAT
- Informasi Lapisan
- Pernyataan Kesesuaian UE yang Disederhanakan
- Informasi pemaparan RF (SAR)
 
 
- Kesesuaian Modem Internal
Panduan Pengguna Elektronik PC Notebook
85
Informasi ini disalin dari CETECOM dan disediakan tanpa kewajiban apa pun. 
Untuk tabel terbaru, Anda dapat mengunjungi 
http://www.cetecom.de/technologies/ctr_21.html.
1 Persyaratan nasional akan berlaku hanya jika peralatan menggunakan panggilan 
denyut (produsen mungkin menyatakannya dalam panduan pengguna bahwa 
peralatan ini hanya ditujukan untuk mendukung sinyal DTMF, yang akan membuat 
pengujian tambahan secara berlebihan).
Pengujian tambahan di Belanda mengharuskan untuk sambungan serial dan 
fasilitas dengan identitas pemanggil.
Pernyataan FCC (Federal Communications 
Commission)
Perangkat ini telah mematuhi Peraturan FCC Pasal 15. Pengoperasian harus 
mengalami dua kondisi berikut:
•  Perangkat ini tidak menimbulkan interferensi berbahaya.
•  Perangkat ini akan menerima semua interferensi yang ditangkap, 
termasuk interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian yang 
tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji coba dan dinyatakan sesuai dengan standar perangkat 
digital kelas B, berdasarkan Peraturan FCC (Federal Communications Commission) 
Pasal 15. Batasan tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan memadai 
terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di rumah. Peralatan ini 
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan radiasi energi frekuensi 
radio. Jika tidak dipasang dan digunakan berdasarkan petunjuknya, dapat 
menimbulkan interferensi berbahaya pada komunikasi radio. Namun, tidak 
ada jaminan bahwa interferensi tersebut tidak akan terjadi pada pemasangan 
tertentu. Jika peralatan ini mengakibatkan interferensi berbahaya pada 
penerimaan gelombang radio dan televisi (yang dapat diketahui dengan cara 
mematikan dan menghidupkan peralatan), pengguna disarankan untuk mencoba 
mengatasi interferensi tersebut melalui satu atau beberapa cara sebagai berikut:
•  Ubah arah atau posisi antena penerima.
•  Tambah jarak antara peralatan dan unit penerima.










