Product Safety Guide
Table Of Contents
- Panduan Keselamatan Produk
- Simbol dan Konvensi yang Digunakan dalam Dokumentasi ini
- Penyusunan dan Pemberitahuan Publikasi
- Memilih Lokasi yang Aman Bagi Produk Anda
- Menyambungkan Produk dengan Aman
- Menggunakan Produk Secara Aman
- Informasi Penting
- Jaminan & Tanggung Jawab Produk
- Merek dagang
- Keterangan Lisensi Sumber Terbuka
- Hak Cipta dan Lisensi
- Layanan Pelanggan Brother
- Penggunaan Peralatan Fotokopi yang Melanggar Hukum (Produk dengan fungsi pemindaian saja)
Kantor Paten A.S 5.860.082/6.260.156
Layanan Pelanggan Brother
Layanan Pelanggan
Kunjungi www.brother.com untuk memperoleh informasi kontak tentang kantor Brother
setempat.
Lokasi Pusat Servis
Untuk pusat servis di negara Anda, hubungi Kantor Brother setempat. Informasi alamat dan
kontak telepon untuk kantor setempat dapat ditemukan di www.brother.com dengan memilih
negara Anda.
Penggunaan Peralatan Fotokopi yang Melanggar
Hukum (Produk dengan fungsi pemindaian saja)
Reproduksi barang atau dokumen tertentu dengan maksud untuk melakukan penipuan adalah
suatu tindakan pidana. Berikut ini adalah sebagian daftar dokumen yang produksi salinannya
merupakan tindakan pidana. Kami menganjurkan Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum
dan/atau otoritas hukum yang relevan jika ada keraguan dengan item atau dokumen tertentu:
• Mata uang
• Saham atau sertifikat utang lainnya
• Sertifikat deposito
• Dokumen pengabdian angkatan bersenjata atau wajib militer
• Paspor
• Prangko (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
• Dokumen imigrasi
• Dokumen kesejahteraan
• Cek atau wesel yang ditarik oleh badan pemerintah
• Badge atau lencana pengenal
Selain itu, surat izin mengemudi dan/atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor tidak boleh
difotokopi berdasarkan undang-undang negara-negara tertentu.
Karya berhak cipta tidak boleh disalin secara legal, tunduk pada perkecualian "transaksi yang
jujur" terkait dengan pasal-pasal karya berhak cipta. Multi salinan menunjukkan penggunaan
yang tidak tepat. Karya seni harus dianggap setara dengan karya berhak cipta.
19










