Product Safety Guide
Table Of Contents
- Panduan Keselamatan Produk
- Penyusunan dan Pemberitahuan Publikasi
- Memilih Lokasi yang Aman Bagi Produk Anda
- Menyambungkan Produk dengan Aman
- Menggunakan Produk Secara Aman
- Informasi Penting
- Jaminan & Tanggung Jawab Produk
- Merek dagang
- Layanan Pelanggan Brother
- Penggunaan Peralatan Fotokopi atau Pemindaian yang Melanggar Hukum (Produk dengan fungsi pemindaian saja)
- Penafian
Layanan Pelanggan Brother
Layanan Pelanggan
Kunjungi www.brother.com untuk memperoleh informasi kontak tentang kantor Brother
setempat.
Lokasi Pusat Servis
Untuk pusat servis di negara Anda, hubungi Kantor Brother setempat. Informasi alamat dan
kontak telepon untuk kantor setempat dapat ditemukan di
www.brother.com dengan memilih
daerah dan negara Anda.
Penggunaan Peralatan Fotokopi atau Pemindaian
yang Melanggar Hukum (Produk dengan fungsi
pemindaian saja)
Reproduksi barang atau dokumen tertentu dengan maksud untuk melakukan penipuan adalah
suatu tindakan pidana. Berikut ini adalah sebagian daftar dokumen yang produksi salinannya
merupakan tindakan pidana. Kami menganjurkan Anda berkonsultasi dengan penasihat hukum
dan/atau otoritas hukum yang relevan jika ada keraguan dengan item atau dokumen tertentu:
• Mata uang
• Saham atau sertifikat utang lainnya
• Sertifikat deposito
• Dokumen pengabdian angkatan bersenjata atau wajib militer
• Paspor
• Prangko (dibatalkan atau tidak dibatalkan)
• Dokumen imigrasi
• Dokumen kesejahteraan
• Cek atau wesel yang ditarik oleh badan pemerintah
• Badge atau lencana pengenal
Selain itu, surat izin mengemudi dan/atau Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor tidak boleh
difotokopi atau dipindai berdasarkan undang-undang negara-negara tertentu.
Karya yang memiliki hak cipta tidak boleh difotokopi atau dipindai karena melanggar hukum,
kecuali tunduk kepada "kesepakatan yang adil" terkait dengan bagian-bagian dari karya berhak
cipta. Fotokopi berulang-ulang menandakan penggunaan yang tidak tepat. Karya seni harus
dianggap setara dengan karya berhak cipta.
18