Safety & Regulatory Information (Indonesian)
1–8 www.hp.com Informasi Keselamatan & Peraturan
Pernyataan Lembaga yang Berwenang
Keamanan Laser
Semua sistem HP yang dilengkapi perangkat laser memenuhi standar 
keselamatan, termasuk International Electrotechnical Commission 
(IEC) 825. Khusus mengenai laser, perangkat tersebut memenuhi 
standar kinerja produk laser yang ditentukan lembaga pemerintah 
sebagai produk laser Kelas 1. Produk ini tidak mengeluarkan cahaya 
berbahaya; berkas sinar laser sepenuhnya terkurung dalam semua 
mode operasi dan perawatan.
Å
PERINGATAN: Untuk mengurangi risiko pemaparan terhadap radiasi 
berbahaya:
■ Jangan mencoba membuka enklosur (wadah tertutup) perangkat 
laser. Di dalamnya tidak ada komponen yang dapat diservis oleh 
pengguna.
■ Jangan mengoperasikan kontrol, melakukan pengubahan, atau 
menjalankan prosedur terhadap perangkat laser ini selain dari yang 
ditentukan dalam dokumen ini.
■ Hanya penyedia layanan HP resmi saja yang boleh melakukan 
perbaikan terhadap perangkat laser ini.
Peraturan CDRH
Center for Devices and Radiological Health (CDRH) dari U.S. Food 
and Drug Administration menerapkan peraturan bagi produk laser 
pada tanggal 2 Agustus 1976. Peraturan ini berlaku bagi 
produk-produk laser yang dibuat mulai 1 Agustus 1976. Semua 
produk yang dipasarkan di Amerika Serikat wajib mematuhi 
peraturan ini.
Kepatuhan terhadap Peraturan Internasional
Semua sistem yang dilengkapi dengan drive CD-ROM memenuhi 
standar keselamatan yang sesuai, termasuk IEC 825.










