Getting Started Guide

15
Pernyataan jaminan terbatas printer HP
A.
Masa berlaku jaminan terbatas
1. Jaminan Terbatas HP ini hanya berlaku untuk produk bermerek HP yang dijual atau disewa beli a) dari HP Inc., anak perusahaan,
afiliasi, penyalur resmi, distributor resmi, atau distributor negaranya; b) dengan Jaminan Terbatas HP ini.
2. HP Inc. (HP) menjamin pelanggan pengguna akhir bahwa bahan dan pembuatan produk-produk HP yang ditentukan di atas bebas
cacat selama durasi yang ditentukan di atas (“Masa Jaminan Terbatas”), yang dimulai pada tanggal saat Produk Perangkat Keras
HP pertama kali terdeteksi dalam proses boot awalnya, yang dikenal dengan “tanggal mulai pertama.” Atau, jika Produk
Perangkat Keras HP tidak terdeteksi pada waktu tersebut, Masa Jaminan Terbatas akan dimulai pada tanggal pembelian atau
sewa dari HP atau dari HP atau, jika sesuai, penyedia layanan resmi HP yang akan menyelesaikan penginstalan.
3. Untuk produk-produk perangkat lunak, jaminan terbatas HP hanya berlaku dalam hal kegagalan pelaksanaan instruksi
pemrograman. HP tidak menjamin bahwa pengoperasian produk apa pun akan bebas dari gangguan atau kesalahan.
4. Jaminan terbatas HP hanya mencakup kerusakan yang timbul akibat penggunaan produk secara normal, dan tidak mencakup
masalah lain apa pun, termasuk yang timbul akibat dari:
a. Perawatan atau modifikasi yang tidak layak;
b. Perangkat lunak, media, suku cadang, atau bahan suplai yang tidak disediakan atau didukung oleh HP;
c. Pengoperasian di luar spesifikasi produk;
d. Modifikasi yang tidak berwenang atau penyalahgunaan.
5. Jaminan terbatas HP tidak berlaku jika printer terpasang pada perangkat atau sistem pasar sekunder yang memodifikasi fungsi
printer, seperti sistem tinta berkelanjutan.
6. Untuk produk-produk printer HP, penggunaan kartrid non-HP atau kartrid yang telah diisi ulang tidak memengaruhi jaminan
kepada pelanggan atau kontrak dukungan HP apa pun dengan pelanggan. Namun, jika printer gagal berfungsi atau rusak karena
penggunaan kartrid non-HP atau kartrid yang telah diisi ulang atau kartrid tinta kadaluwarsa, HP akan membebankan biaya
waktu standar dan bahan untuk menyervis printer, untuk kegagalan atau kerusakan tersebut.
7. Jika HP menerima pemberitahuan tentang kerusakan dalam produk apa pun yang tercakup dalam jaminan HP selama masa
jaminan masih berlaku, maka HP akan memperbaiki atau mengganti produk, atas opsi HP.
8. Jika, sebagaimana berlaku, HP tidak dapat memperbaiki atau mengganti produk rusak, yang tercakup dalam jaminan HP, maka
dalam batas waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang kerusakan, HP akan mengganti biaya pembelian produk tersebut.
9. HP tidak berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, atau mengembalikan uang sampai pelanggan mengembalikan produk
rusak ke HP.
10. Produk pengganti dapat berupa produk baru atau produk seperti baru dengan fungsi yang menyerupai produk yang diganti.
11. Produk-produk HP dapat terdiri dari suku cadang, komponen, atau bahan yang dimanufaktur ulang, yang kinerjanya sama seperti
yang baru.
12. Keterangan Jaminan Terbatas HP berlaku di negara/wilayah mana pun, di mana produk HP yang tercakup dalam jaminan
didistribusikan oleh HP. Kontrak untuk layanan jaminan tambahan, seperti layanan di tempat, dapat menjadi tersedia dari fasilit
as
servis resmi HP mana pun di negara-negara/wilayah-wilayah tempat produk didistribusikan oleh HP atau oleh importir resmi.
B.
Pembatasan jaminan
SEBATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM SETEMPAT, BAIK HP MAUPUN PIHAK KETIGA TIDAK MEMBUAT JAMINAN ATAU KETENTUAN LAIN
APA PUN, BAIK TERSURAT ATAU TERSIRAT, MENGENAI KEMAMPUAN UNTUK DIPERDAGANGKAN (MERCHANTABILITY), KUALITAS YANG
MEMUASKAN, SERTA KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU.
C.
Pembatasan tanggung jawab
1. Sebatas yang diizinkan oleh hukum setempat, ganti rugi yang diberikan dalam Keterangan Jaminan ini merupakan satu-satunya
ganti rugi eksklusif bagi pelanggan.
2. SEBATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM SETEMPAT, KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN DALAM KETERANGAN
JAMINAN INI, DAN DALAM HAL APA PUN, HP ATAUPUN PEMASOK PIHAK KETIGA TIDAK DIKENAKAN TANGGUNG JAWAB ATAS
KERUSAKAN LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, SEWAKTU-WAKTU, ATAUPUN SEBAGAI AKIBAT, BAIK BERDASARKAN KONTRAK,
KELALAIAN, MAUPUN TEORI HUKUM LAINNYA DAN DILAPORKAN-TIDAKNYA KEMUNGKINAN ATAS KERUSAKAN DIMAKSUD.
D.
Undang-undang setempat
1. Keterangan Jaminan ini memberikan kepada pelanggan hak hukum tertentu. Pelanggan kemungkinan juga memiliki hak lainnya
yang berbeda-beda di setiap negara bagian di Amerika Serikat, di provinsi lainnya di Kanada, dan di negara/wilayah lainnya di
seluruh dunia.
2. Sebatas perbedaan antara Keterangan Jaminan ini dan hukum setempat, maka Keterangan Jaminan ini akan diperbaiki agar
sejalan dengan hukum setempat yang dimaksud. Berdasarkan hukum setempat tersebut, mungkin penafian, pengecualian, dan
pembatasan tertentu dari Keterangan Jaminan ini tidak berlaku bagi pelanggan.
Produk HP Masa Jaminan Terbatas
Printer Jaminan perangkat keras 1 tahun
Kartrid cetak atau kartrid tinta Sampai tinta HP habis atau batas akhir masa berlaku jaminan yang tertera
pada kartrid, mana saja yang lebih dulu. Jaminan ini tidak mencakup produk
tinta HP yang sudah diisi ulang, dimanufaktur ulang, direkondisi,
disalahgunakan, atau diotak-atik.
Kepala cetak (hanya berlaku untuk produk dengan 1 tahun
kepala cetak yang dapat diganti oleh pelanggan)
Aksesori 1 tahun kecuali dinyatakan lain
Bahasa Indonesia