Safety & Regulatory Information (4th Edition)
1–8 www.hp.com Informasi Keselamatan & Peraturan
Pernyataan Lembaga yang Berwenang
Keamanan Laser
Semua sistem HP yang dilengkapi perangkat laser memenuhi standar
keselamatan, termasuk International Electrotechnical Commission
(IEC) 825. Khusus mengenai laser, perangkat tersebut memenuhi
standar kinerja produk laser yang ditentukan lembaga pemerintah
sebagai produk laser Kelas 1. Produk ini tidak mengeluarkan cahaya
berbahaya; berkas sinar laser sepenuhnya terkurung dalam semua
mode operasi dan perawatan.
Å
PERINGATAN: Untuk mengurangi risiko pemaparan terhadap radiasi
berbahaya:
■ Jangan mencoba membuka enklosur (wadah tertutup) perangkat
laser. Di dalamnya tidak ada komponen yang dapat diservis oleh
pengguna.
■ Jangan mengoperasikan kontrol, melakukan pengubahan, atau
menjalankan prosedur terhadap perangkat laser ini selain dari yang
ditentukan dalam dokumen ini.
■ Hanya penyedia layanan HP resmi saja yang boleh melakukan
perbaikan terhadap perangkat laser ini.
Peraturan CDRH
Center for Devices and Radiological Health (CDRH) dari U.S. Food
and Drug Administration menerapkan peraturan bagi produk laser
pada tanggal 2 Agustus 1976. Peraturan ini berlaku bagi
produk-produk laser yang dibuat mulai 1 Agustus 1976. Semua
produk yang dipasarkan di Amerika Serikat wajib mematuhi
peraturan ini.
Kepatuhan terhadap Peraturan Internasional
Semua sistem yang dilengkapi dengan drive CD-ROM memenuhi
standar keselamatan yang sesuai, termasuk IEC 825.