Getting Started Guide
Bahasa Indonesia
9
Pernyataan jaminan terbatas printer HP
Microsoft dan Windows adalah merek dagang terdaftar atau merek dagang Microsoft Corporation di Amerika Serikat dan/atau negara-negara lainnya.
A.  Masa berlaku jaminan terbatas
 1.  Jaminan Terbatas HP ini hanya berlaku untuk produk bermerek HP yang dijual atau disewa beli a) dari HP Inc., anak 
perusahaan, afiliasi, penyalur resmi, distributor resmi, atau distributor negaranya; b) dengan Jaminan Terbatas HP ini.
 2.  HP Inc. (HP) menjamin pelanggan pengguna akhir bahwa bahan dan pembuatan produk-produk HP yang ditentukan di atas 
bebas cacat selama durasi yang ditentukan di atas (“Masa Jaminan Terbatas”), yang dimulai pada tanggal saat Produk 
Perangkat Keras HP pertama kali terdeteksi dalam proses boot awalnya, yang dikenal dengan “tanggal mulai pertama.” 
Atau, jika Produk Perangkat Keras HP tidak terdeteksi pada waktu tersebut, Masa Jaminan Terbatas akan dimulai pada 
tanggal pembelian atau sewa dari HP atau dari HP atau, jika sesuai, penyedia layanan resmi HP yang akan menyelesaikan 
penginstalan.
 3.  Untuk produk-produk perangkat lunak, jaminan terbatas HP hanya berlaku dalam hal kegagalan pelaksanaan instruksi 
pemrograman. HP tidak menjamin bahwa pengoperasian produk apa pun akan bebas dari gangguan atau kesalahan.
 4.  Jaminan terbatas HP hanya mencakup kerusakan yang timbul akibat penggunaan produk secara normal, dan tidak 
mencakup masalah lain apa pun, termasuk yang timbul akibat dari:
   a.  Perawatan atau modifikasi yang tidak layak;
   b.  Perangkat lunak, media, suku cadang, atau bahan suplai yang tidak disediakan atau didukung oleh HP;
   c.  Pengoperasian di luar spesifikasi produk;
   d.  Modifikasi yang tidak berwenang atau penyalahgunaan.
 5.  Untuk produk-produk printer HP, penggunaan kartrid non-HP atau kartrid yang telah diisi ulang tidak memengaruhi jaminan 
kepada pelanggan atau kontrak dukungan HP apa pun dengan pelanggan. Namun, jika printer gagal berfungsi atau rusak 
karena penggunaan kartrid non-HP atau kartrid yang telah diisi ulang atau kartrid tinta kadaluwarsa, HP akan 
membebankan biaya waktu standar dan bahan untuk menyervis printer,  untuk kegagalan atau kerusakan tersebut.
 6.  Jika HP menerima pemberitahuan tentang kerusakan dalam produk apa pun yang tercakup dalam jaminan HP selama masa 
jaminan masih berlaku, maka HP akan memperbaiki atau mengganti produk, atas opsi HP.
 7.  Jika, sebagaimana berlaku, HP tidak dapat memperbaiki atau mengganti produk rusak, yang tercakup dalam jaminan HP, 
maka dalam batas waktu yang wajar setelah pemberitahuan tentang kerusakan, HP akan mengganti biaya pembelian 
produk tersebut.
 8.  HP tidak berkewajiban untuk memperbaiki, mengganti, atau mengembalikan uang sampai pelanggan mengembalikan 
produk rusak ke HP.
 9.  Produk pengganti dapat berupa produk baru atau produk seperti baru dengan fungsi yang menyerupai produk yang diganti.
 10.  Produk-produk HP dapat terdiri dari suku cadang, komponen, atau bahan yang dimanufaktur ulang, yang kinerjanya sama 
seperti yang baru.
 11.  Keterangan Jaminan Terbatas HP berlaku di negara/wilayah mana pun, di mana produk HP yang tercakup dalam jaminan 
didistribusikan oleh HP. Kontrak untuk layanan jaminan tambahan, seperti layanan di tempat, dapat menjadi tersedia dari 
fasilitas servis resmi HP mana pun di negara-negara/wilayah-wilayah tempat produk didistribusikan oleh HP atau oleh 
importir resmi.
B.  Pembatasan jaminan
SEBATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM SETEMPAT, BAIK HP MAUPUN PIHAK KETIGA TIDAK MEMBUAT JAMINAN ATAU 
KETENTUAN LAIN APA PUN, BAIK TERSURAT ATAU TERSIRAT. MENGENAI KEMAMPUAN UNTUK DIPERDAGANGKAN 
(MERCHANTABILITY), KUALITAS YANG MEMUASKAN, SERTA KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU.
C.  Pembatasan tanggung jawab
 1.  Sebatas yang diizinkan oleh hukum setempat, ganti rugi yang diberikan dalam Keterangan Jaminan ini merupakan 
satu-satunya ganti rugi eksklusif bagi pelanggan.
 2.  SEBATAS YANG DIIZINKAN OLEH HUKUM SETEMPAT, KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG DITETAPKAN DALAM 
KETERANGAN JAMINAN INI, DAN DALAM HAL APA PUN, HP ATAUPUN PEMASOK PIHAK KETIGA TIDAK DIKENAKAN TANGGUNG 
JAWAB ATAS KERUSAKAN LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KHUSUS, SEWAKTU
-WAKTU, ATAUPUN SEBAGAI AKIBAT. BAIK 
BERDASARKAN KONTRAK, KELALAIAN, MAUPUN TEORI HUKUM LAINNYA DAN DI LAPORKAN-TIDAKNYA KEMUNGKINAN ATAS 
KERUSAKAN DIMAKSUD.
D.  Undang-undang setempat
 1.  Keterangan Jaminan ini memberikan kepada pelanggan hak hukum tertentu. Pelanggan kemungkinan juga memiliki hak 
lainnya yang berbeda-beda di setiap negara bagian di Amerika Serikat, di provinsi lainnya di Kanada, dan di negara/wilayah 
lainnya di seluruh dunia.
 2.  Sebatas perbedaan antara Keterangan Jaminan ini dan hukum setempat, maka Keterangan Jaminan ini akan diperbaiki agar 
sejalan dengan hukum setempat yang dimaksud. Berdasarkan hukum setempat tersebut, mungkin penafian, pengecualian, 
dan pembatasan tertentu dari Keterangan Jaminan ini tidak berlaku bagi pelanggan.
Produk HP  Masa Jaminan Terbatas
Media Perangkat Lunak  90 hari
Printer  Jaminan perangkat keras 1 tahun
Kartrid cetak atau kartrid tinta  Sampai tinta HP habis atau batas akhir masa berlaku jaminan yang 
tertera pada kartrid, mana saja yang lebih dulu. Jaminan ini tidak 
mencakup produk tinta HP yang sudah diisi ulang, dimanufaktur 
ulang, direkondisi, disalahgunakan, atau diotak-atik.










