Manual
Table Of Contents
- Pendahuluan
- Komponen Kamera dan Fungsi Utama
- Dasar-Dasar Pemotretan dan Playback
- Fitur Pemotretan
- Mode Otomatis
- Mode Scene (Pemotretan Disesuaikan dengan Scene)
- Mode Efek Khusus (Menerapkan Efek Selagi Memotret)
- Mode-mode P, S, A, M (Mengatur Pencahayaan untuk Pemotretan)
- Mode U (User Settings (Pengaturan Pengguna))
- Fungsi yang dapat Diatur dengan Selektor Multi
- Fungsi yang Dapat Diatur dengan Tombol MENU (Menu Pemotretan)
- Fungsi yang Dapat Diatur dengan Tombol Fn (Fungsi)
- Fungsi yang Tidak Bisa Digunakan Serentak
- Memfokus
- Fitur Playback
- Merekam dan Memutar Film
- Persiapan Umum Kamera
- Menyambungkan Kamera ke Televisi, Komputer, atau Printer
- Catatan Teknis dan Indeks

v
Pendahuluan
Tentang Buku Petunjuk
• Tidak ada bagian dari buku petunjuk yang disertakan bersama produk ini yang
boleh diperbanyak, disalurkan, dialihaksarakan, disimpan ke suatu sistem
pengambilan, atau diterjemahkan ke bahasa apa pun dalam bentuk apa pun,
dengan sarana apa pun, tanpa izin tertulis sebelumnya dari Nikon.
• Nikon berhak mengubah spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak
sebagaimana dijelaskan di dalam buku petunjuk ini, kapan saja dan tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu.
• Nikon tidak dapat dianggap bertanggung jawab atas setiap kerusakan akibat
pemakaian produk ini.
• Sekalipun sudah ada upaya keras untuk menjamin bahwa informasi yang termuat
di dalam buku petunjuk ini adalah akurat dan lengkap, kami akan sangat berterima
kasih jika Anda dapat menyampaikan apabila ada kesalahan atau
kekuranglengkapan informasi kepada perwakilan Nikon di daerah Anda (alamat
disediakan secara terpisah).
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diketahui bahwa memiliki materi yang telah disalin atau direproduksi secara
digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau perangkat lain dapat dihukum
berdasarkan undang-undang.
• Barang-barang yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang kertas, koin, surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi pemerintah daerah, sekalipun salinan atau hasil
reproduksi itu diberi stempel “Contoh”. Dilarang menyalin atau mereproduksi uang
kertas, koin, surat berharga, atau obligasi yang beredar di negara asing. Kecuali jika
sudah ada izin sebelumnya dari pemerintah, dilarang menyalin atau mereproduksi
perangko pos bekas atau kartu pos yang diterbitkan pemerintah.
Dilarang menyalin atau mereproduksi materai yang diterbitkan oleh pemerintah atau
dokumen sertifikat yang diatur undang-undang.
• Peringatan tentang penyalinan dan reproduksi tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan peringatan tentang penyalinan atau reproduksi
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan swasta (saham, tagihan, cek,
kupon hadiah, dll.), tiket kendaraan umum, tiket kupon, kecuali jika diperlukan salinan
minimum sesuai kebutuhan bisnis perusahaan. Juga, dilarang menyalin atau
mereproduksi paspor yang diterbitkan oleh pemerintah, surat-surat izin yang
diterbitkan oleh lembaga publik dan kalangan swasta, kartu identitas, dan tiket,
seperti kartu pas masuk dan kupon makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi karya kreatif yang dilindungi hak cipta seperti buku,
musik, lukisan, seni cetak kayu, peta, gambar, film, dan foto diatur oleh undang-
undang hak cipta di negara masing-masing dan undang-undang internasional.
Dilarang menggunakan produk kamera ini untuk tujuan penyalinan yang melanggar
hukum atau melanggar undang-undang hak cipta.