Buku Petunjuk Referensi
vi
Pendahuluan
Tentang Manual
• Tidak ada bagian dari buku petunjuk yang disertakan bersama produk ini yang boleh direproduksi,
digandakan, disimpan di sistem pembacaan, atau diterjemahkan ke dalam bahasa apa pun dalam bentuk
apa pun, dengan cara apa pun, tanpa izin sebelumnya dari Nikon.
• Nikon memegang hak untuk mengubah spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana
dijelaskan di dalam manual ini, kapan saja dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
• Nikon tidak akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian produk ini.
• Sekalipun sudah ada upaya keras untuk menjamin bahwa informasi yang termuat di dalam buku petunjuk
ini adalah akurat dan lengkap, kami akan sangat berterima kasih jika Anda dapat menyampaikan apabila
ada kesalahan atau kekuranglengkapan informasi kepada perwakilan Nikon di daerah Anda (alamat
disediakan secara terpisah).
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diketahui bahwa kepemilikan benda-benda yang telah disalin atau direproduksi secara digital dengan
alat pemindai, kamera digital, atau perangkat lain dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Barang-barang yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang kertas, koin, surat berharga, surat obligasi pemerintah, atau surat
obligasi pemerintah daerah, sekalipun salinan atau hasil reproduksi itu diberi stempel “Contoh”. Penyalinan
atau reproduksi uang kertas, koin, atau surat berharga yang diedarkan di negara lain tidak diperbolehkan.
Jika tidak ada izin sebelumnya dari pemerintah, maka dilarang menyalin atau mereproduksi prangko pos
baru atau kartu pos yang diterbitkan pemerintah. Dilarang menyalin atau mereproduksi materai yang
diterbitkan oleh pemerintah atau dokumen sertifikat yang ditetapkan oleh undang-undang.
• Peringatan tentang salinan dan reproduksi tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan peringatan tentang penyalinan atau reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta (saham, tagihan, cek, sertifikat hadiah dll.), tiket kendaraan umum, tiket
kupon, kecuali jika diperlukan salinan minimum sesuai kebutuhan bisnis perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau mereproduksi paspor yang diterbitkan oleh pemerintah, surat-surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok pribadi, kartu identitas, dan tiket, seperti misalnya kartu pas masuk dan kupon
makan.
• Patuhi pemberitahuan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap benda-benda kreatif yang dilindungi hak cipta seperti buku, musik,
lukisan, cetakan pada kayu, gambar, film, dan foto diatur oleh undang-undang hak cipta di negara masing-
masing dan undang-undang internasional. Dilarang menggunakan produk kamera ini untuk tujuan
pembuatan salinan yang melanggar hukum atau melanggar undang-undang hak cipta.