Manual
3
Informasi dan Peringatan
Pendahuluan
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diketahui bahwa kepemilikan benda-benda yang telah disalin atau direproduksi secara digital dengan
alat pemindai, kamera digital, atau perangkat lain dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Barang-barang yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang kertas, koin, surat berharga, surat obligasi pemerintah, atau
surat obligasi pemerintah daerah, sekalipun salinan atau hasil reproduksi itu diberi stempel “Contoh”.
Penyalinan atau reproduksi uang kertas, koin, atau surat berharga yang diedarkan di negara lain tidak
diperbolehkan. Jika tidak ada izin sebelumnya dari pemerintah, maka dilarang menyalin atau
mereproduksi perangko pos baru atau kartu pos yang diterbitkan pemerintah. Dilarang menyalin atau
mereproduksi meterai yang diterbitkan oleh pemerintah atau dokumen sertifikat yang ditetapkan oleh
undang-undang.
• Peringatan tentang salinan dan reproduksi tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan peringatan tentang salinan atau reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta (saham, tagihan, cek, kupon hadiah, dll.), tiket kendaraan umum, tiket
kupon, kecuali jika diperlukan salinan minimum sesuai kebutuhan bisnis perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau mereproduksi paspor yang diterbitkan oleh pemerintah, surat-surat izin yang diterbitkan
oleh lembaga publik dan kelompok pribadi, kartu identitas, dan tiket, seperti misalnya kartu pas masuk
dan kupon makan.
• Patuhi pemberitahuan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap benda-benda kreatif yang dilindungi hak cipta seperti buku, musik,
lukisan, cetakan pada kayu, gambar, film, dan foto diatur oleh undang-undang hak cipta di negara
masing-masing dan undang-undang internasional. Dilarang menggunakan produk kamera ini untuk
tujuan pembuatan salinan yang melanggar hukum atau melanggar undang-undang hak cipta.
Pembuangan Alat Penyimpan Data
Perlu dicatat bahwa upaya penghapusan gambar-gambar atau memformat alat penyimpan data seperti
misalnya kartu memori atau memori kamera terpasang tidak sepenuhnya menghapus data gambar asli. File-
file yang dihapus terkadang dapat diambil kembali dari alat-alat penyimpan yang telah dibuang, dengan
perangkat lunak yang dijual bebas, sehingga berpotensi menimbulkan penggunaan data gambar pribadi
secara tidak bertanggung jawab. Memastikan status privasi data semacam itu merupakan tanggung jawab
pengguna.
Sebelum membuang alat penyimpan data atau memindahkan kepemilikan ke orang lain, hapuslah dahulu
semua data dengan perangkat lunak penghapusan yang dijual bebas, atau formatlah dahulu alat, kemudian
isilah sepenuhnya dengan gambar-gambar yang tidak mengandung informasi pribadi (sebagai contoh,
gambar-gambar langit kosong). Pastikan juga Anda sudah mengganti gambar yang telah dipilih sebagai
layar pembuka (A 148). Berhati-hatilah agar tidak mengalami luka atau merusak barang lain ketika
mencoba menghancurkan secara fisik alat penyimpan data.