Manual
vi
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diperhatikan bahwa memiliki benda-benda yang telah disalin atau direproduksi secara digital dengan alat
pemindai, kamera digital, atau peralatan lain dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Item yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi pemerintah, atau surat
obligasi pemerintah daerah, sekalipun salinan atau hasil
reproduksi itu diberi stempel “Contoh”.
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang kertas, koin,
surat berharga, obligasi yang beredar di negara asing.
Kecuali apabila sudah ada izin sebelumnya dari
pemerintah, dilarang menyalin atau mereproduksi
perangko pos bekas atau kartu pos yang diterbitkan
pemerintah.
Dilarang menyalin atau mereproduksi perangko yang
diterbitkan oleh pemerintah atau dokumen penjamin
yang ditetapkan oleh undang-undang.
• Peringatan tentang penyalinan dan reproduksi tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan peringatan tentang
penyalinan atau reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta (saham, tagihan, cek,
sertifikat hadiah dll.), tiket kendaraan umum, tiket kupon,
kecuali apabila diperlukan salinan minimum sesuai
kebutuhan bisnis perusahaan. Juga, dilarang menyalin
atau mereproduksi paspor yang diterbitkan oleh
pemerintah, surat-surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok pribadi, kartu identitas,
dan tiket, seperti misalnya kartu pas masuk dan kupon
makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap benda-benda
kreatif yang dilindungi hak cipta seperti buku, musik,
lukisan, ukiran kayu, cetakan, peta, gambar, film, dan foto
diatur oleh undang-undang hak cipta di negara masing-
masing dan undang-undang internasional. Dilarang
menggunakan produk kamera ini untuk tujuan
penyalinan yang melanggar hukum atau melanggar
undang-undang hak cipta.
Pembuangan Alat Penyimpan Data
Perlu diperhatikan bahwa upaya penghapusan gambar atau memformat kartu memori atau perangkat penyimpanan
data lainnya tidak dapat sepenuhnya menghapus data gambar asli. Arsip yang dihapus terkadang dapat diambil kembali
dari perangkat penyimpanan yang telah dibuang dengan menggunakan perangkat lunak yang dijual bebas, sehingga
potensial menyebabkan penggunaan data gambar pribadi secara tidak bertanggung jawab. Memastikan kerahasiaan
data semacam itu merupakan tanggung jawab pengguna.
Sebelum membuang perangkat penyimpanan data atau mentransfer kepemilikan kepada orang lain, hapus semua data
menggunakan perangkat lunak penghapusan komersial, atau format perangkat tersebut dan kemudian isi penuh
kembali dengan gambar bukan informasi pribadi (sebagai contoh, gambar langit kosong). Pastikan juga untuk
mengembalikan gambar apapun yang tepilih untuk manual pra-setel. Perhatian sebaiknya diberikan untuk menghindari
cidera fisik saat menghancurkan perangkat penyimpanan data.