Manual bagi Pengguna

xiii
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin atau
digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau
perangkat lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk
disalin atau digandakan
Dilarang menyalin atau
menggandakan uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun salinan
atau hasil penggandaan itu diberi cap
"Sampel".
Penyalinan atau penggandaan uang
kertas, koin, surat berharga, obligasi
yang beredar di negara asing adalah
dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
penyalinan atau penggandaan
perangko pos bekas atau kartu pos
yang diterbitkan pemerintah adalah
dilarang.
Penyalinan atau penggandaan
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen
penjamin yang ditetapkan oleh
undang-undang adalah dilarang.
Peringatan tentang penyalinan dan
penggandaan tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
penggandaan surat-surat berharga
yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta (saham, tagihan, cek, sertifikat
hadiah dll.), tiket kendaraan umum,
tiket kupon, kecuali apabila
diperlukan salinan minimum sesuai
kebutuhan bisnis perusahaan. Juga,
dilarang menyalin atau
menggandakan paspor yang
diterbitkan oleh pemerintah, surat-
surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok
pribadi, kartu identitas, dan tiket,
seperti misalnya kartu pas masuk dan
kupon makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau penggandaan
benda-benda kreatif yang dilindungi
hak cipta seperti buku, musik, lukisan,
ukiran kayu, cetakan, peta, gambar,
film, dan foto diatur oleh undang-
undang hak cipta di negara masing-
masing dan undang-undang
internasional. Dilarang menggunakan
produk kamera ini untuk tujuan
penyalinan yang melanggar hukum
atau melanggar undang-undang hak
cipta.