Manual

xviii
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diperhatikan bahwa memiliki benda-benda yang telah disalin atau direproduksi
secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau peralatan lain dapat dihukum
berdasarkan undang-undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau
direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi
uang kertas, koin, surat berharga, surat
obligasi pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun salinan
atau hasil reproduksi itu diberi stempel
“Contoh”.
Dilarang menyalin atau mereproduksi
uang kertas, koin, surat berharga, obligasi
yang beredar di negara asing.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah, dilarang
menyalin atau mereproduksi perangko
pos bekas atau kartu pos yang
diterbitkan pemerintah.
Dilarang menyalin atau mereproduksi
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen penjamin
yang ditetapkan oleh undang-undang.
Peringatan tentang penyalinan dan reproduksi
tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta
(saham, tagihan, cek, sertifikat hadiah
dll.), tiket kendaraan umum, tiket kupon,
kecuali apabila diperlukan salinan
minimum sesuai kebutuhan bisnis
perusahaan. Juga, dilarang menyalin atau
mereproduksi paspor yang diterbitkan
oleh pemerintah, surat-surat izin yang
diterbitkan oleh lembaga publik dan
kelompok pribadi, kartu identitas, dan
tiket, seperti misalnya kartu pas masuk
dan kupon makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap
benda-benda kreatif yang dilindungi hak
cipta seperti buku, musik, lukisan, ukiran
kayu, cetakan, peta, gambar, film, dan foto
diatur oleh undang-undang hak cipta di
negara masing-masing dan undang-
undang internasional. Dilarang
menggunakan produk kamera ini untuk
tujuan penyalinan yang melanggar hukum
atau melanggar undang-undang hak cipta.