Manual bagi Pengguna

Table Of Contents
xix
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin atau
digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau perangkat
lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk disalin
atau digandakan
Dilarang menyalin atau
menggandakan uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun salinan
atau hasil penggandaan itu diberi cap
"Sampel".
Penyalinan atau penggandaan uang
kertas, koin, surat berharga, obligasi
yang beredar di negara asing adalah
dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
penyalinan atau penggandaan
perangko pos bekas atau kartu pos
yang diterbitkan pemerintah adalah
dilarang.
Penyalinan atau penggandaan
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen penjamin
yang ditetapkan oleh undang-undang
adalah dilarang.
Peringatan tentang penyalinan dan
penggandaan tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
penggandaan surat-surat berharga
yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta (saham, tagihan, cek, sertifikat
hadiah dll.), tiket kendaraan umum,
tiket kupon, kecuali apabila diperlukan
salinan minimum sesuai kebutuhan
bisnis perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau menggandakan paspor
yang diterbitkan oleh pemerintah,
surat-surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok pribadi,
kartu identitas, dan tiket, seperti
misalnya kartu pas masuk dan kupon
makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Di bawah hukum hak cipta, foto atau
rekaman dari hasil karya dengan hak
cipta dihasilkan dengan kamera tidak
dapat digunakan tanpa ijin dari pemilik
hak cipta. Pengecualian berlaku untuk
penggunaan pribadi, namun catat
bahwa bahkan penggunaan pribadi
mungkin dibatasi dalam hal foto atau
rekaman dari pameran atau
pertunjukan langsung.