Manual bagi Pengguna

xiv
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin
atau digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital,
atau perangkat lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk
disalin atau digandakan
Dilarang menyalin atau
menggandakan uang kertas,
koin, surat berharga, surat
obligasi pemerintah, atau surat
obligasi pemerintah daerah,
sekalipun salinan atau hasil
penggandaan itu diberi cap
“Sampel”.
Penyalinan atau penggandaan
uang kertas, koin, surat berharga,
obligasi yang beredar di negara
asing adalah dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
penyalinan atau penggandaan
perangko pos bekas atau kartu
pos yang diterbitkan pemerintah
adalah dilarang.
Penyalinan atau penggandaan
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen
penjamin yang ditetapkan oleh
undang-undang adalah dilarang.
Peringatan tentang penyalinan dan
penggandaan tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan
atau penggandaan surat-surat
berharga yang diterbitkan oleh
perusahaan swasta (saham,
tagihan, cek, sertifikat hadiah
dll.), tiket kendaraan umum, tiket
kupon, kecuali apabila diperlukan
salinan minimum sesuai
kebutuhan bisnis perusahaan.
Juga, dilarang menyalin atau
menggandakan paspor yang
diterbitkan oleh pemerintah,
surat-surat izin yang diterbitkan
oleh lembaga publik dan
kelompok pribadi, kartu identitas,
dan tiket, seperti misalnya kartu
pas masuk dan kupon makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau penggandaan
benda-benda kreatif yang
dilindungi hak cipta seperti buku,
musik, lukisan, ukiran kayu, cetakan,
peta, gambar, film, dan foto diatur
oleh undang-undang hak cipta di
negara masing-masing dan
undang-undang internasional.
Dilarang menggunakan produk
kamera ini untuk tujuan penyalinan
yang melanggar hukum atau
melanggar undang-undang hak
cipta.