Manual bagi Pengguna
xiv
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin 
atau digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, 
atau perangkat lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Item yang dilarang oleh hukum untuk 
disalin atau digandakan
Dilarang menyalin atau 
menggandakan uang kertas, 
koin, surat berharga, surat 
obligasi pemerintah, atau surat 
obligasi pemerintah daerah, 
sekalipun salinan atau hasil 
penggandaan itu diberi cap 
“Sampel”.
Penyalinan atau penggandaan 
uang kertas, koin, surat berharga, 
obligasi yang beredar di negara 
asing adalah dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin 
sebelumnya dari pemerintah, 
penyalinan atau penggandaan 
perangko pos bekas atau kartu 
pos yang diterbitkan pemerintah 
adalah dilarang.
Penyalinan atau penggandaan 
perangko yang diterbitkan oleh 
pemerintah atau dokumen 
penjamin yang ditetapkan oleh 
undang-undang adalah dilarang.
• Peringatan tentang penyalinan dan 
penggandaan tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan 
peringatan tentang penyalinan 
atau penggandaan surat-surat 
berharga yang diterbitkan oleh 
perusahaan swasta (saham, 
tagihan, cek, sertifikat hadiah 
dll.), tiket kendaraan umum, tiket 
kupon, kecuali apabila diperlukan 
salinan minimum sesuai 
kebutuhan bisnis perusahaan. 
Juga, dilarang menyalin atau 
menggandakan paspor yang 
diterbitkan oleh pemerintah, 
surat-surat izin yang diterbitkan 
oleh lembaga publik dan 
kelompok pribadi, kartu identitas, 
dan tiket, seperti misalnya kartu 
pas masuk dan kupon makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau penggandaan 
benda-benda kreatif yang 
dilindungi hak cipta seperti buku, 
musik, lukisan, ukiran kayu, cetakan, 
peta, gambar, film, dan foto diatur 
oleh undang-undang hak cipta di 
negara masing-masing dan 
undang-undang internasional. 
Dilarang menggunakan produk 
kamera ini untuk tujuan penyalinan 
yang melanggar hukum atau 
melanggar undang-undang hak 
cipta.










