Manual bagi Pengguna

xxi
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diperhatikan bahwa memiliki benda-benda yang telah disalin atau direproduksi secara digital
dengan alat pemindai, kamera digital, atau peralatan lain dapat dihukum berdasarkan undang-
undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk disalin atau
direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang
kertas, koin, surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi pemerintah
daerah, sekalipun salinan atau hasil
reproduksi itu diberi stempel “Contoh”.
Dilarang menyalin atau mereproduksi uang
kertas, koin, surat berharga, obligasi yang
beredar di negara asing.
Kecuali apabila sudah ada izin sebelumnya
dari pemerintah, dilarang menyalin atau
mereproduksi perangko pos bekas atau kartu
pos yang diterbitkan pemerintah.
Dilarang menyalin atau mereproduksi
perangko yang diterbitkan oleh pemerintah
atau dokumen penjamin yang ditetapkan
oleh undang-undang.
Peringatan tentang penyalinan dan reproduksi
tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan peringatan
tentang penyalinan atau reproduksi surat-
surat berharga yang diterbitkan oleh
perusahaan swasta (saham, tagihan, cek,
sertifikat hadiah dll.), tiket kendaraan umum,
tiket kupon, kecuali apabila diperlukan
salinan minimum sesuai kebutuhan bisnis
perusahaan. Juga, dilarang menyalin atau
mereproduksi paspor yang diterbitkan oleh
pemerintah, surat-surat izin yang diterbitkan
oleh lembaga publik dan kelompok pribadi,
kartu identitas, dan tiket, seperti misalnya
kartu pas masuk dan kupon makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap benda-
benda kreatif yang dilindungi hak cipta
seperti buku, musik, lukisan, ukiran kayu,
cetakan, peta, gambar, film, dan foto diatur
oleh undang-undang hak cipta di negara
masing-masing dan undang-undang
internasional. Dilarang menggunakan produk
kamera ini untuk tujuan penyalinan yang
melanggar hukum atau melanggar undang-
undang hak cipta.