Manual bagi Pengguna
xix
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Menggandakan
Catat bahwa hanya dengan memiliki benda-benda yang telah disalin atau
digandakan secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau
perangkat lainnya dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Item yang dilarang oleh hukum untuk
disalin atau digandakan
Dilarang menyalin atau
menggandakan uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun
salinan atau hasil penggandaan itu
diberi cap "Sampel".
Penyalinan atau penggandaan uang
kertas, koin, surat berharga, obligasi
yang beredar di negara asing adalah
dilarang.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
penyalinan atau penggandaan
perangko pos bekas atau kartu pos
yang diterbitkan pemerintah adalah
dilarang.
Penyalinan atau penggandaan
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen
penjamin yang ditetapkan oleh
undang-undang adalah dilarang.
• Peringatan tentang penyalinan dan
penggandaan tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
penggandaan surat-surat berharga
yang diterbitkan oleh perusahaan
swasta (saham, tagihan, cek,
sertifikat hadiah dll.), tiket
kendaraan umum, tiket kupon,
kecuali apabila diperlukan salinan
minimum sesuai kebutuhan bisnis
perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau menggandakan
paspor yang diterbitkan oleh
pemerintah, surat-surat izin yang
diterbitkan oleh lembaga publik dan
kelompok pribadi, kartu identitas,
dan tiket, seperti misalnya kartu pas
masuk dan kupon makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau penggandaan
benda-benda kreatif yang
dilindungi hak cipta seperti buku,
musik, lukisan, ukiran kayu, cetakan,
peta, gambar, film, dan foto diatur
oleh undang-undang hak cipta di
negara masing-masing dan undang-
undang internasional. Dilarang
menggunakan produk kamera ini
untuk tujuan penyalinan yang
melanggar hukum atau melanggar
undang-undang hak cipta.