Manual
xviii
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diperhatikan bahwa memiliki benda-benda yang telah disalin atau
direproduksi secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau peralatan
lain dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
• Item yang dilarang oleh hukum untuk disalin
atau direproduksi
Dilarang menyalin atau mereproduksi
uang kertas, koin, surat berharga, surat
obligasi pemerintah, atau surat
obligasi pemerintah daerah, sekalipun
salinan atau hasil reproduksi itu diberi
stempel “Contoh”.
Dilarang menyalin atau mereproduksi
uang kertas, koin, surat berharga,
obligasi yang beredar di negara asing.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah, dilarang
menyalin atau mereproduksi perangko
pos bekas atau kartu pos yang
diterbitkan pemerintah.
Dilarang menyalin atau mereproduksi
perangko yang diterbitkan oleh
pemerintah atau dokumen penjamin
yang ditetapkan oleh undang-undang.
• Peringatan tentang penyalinan dan
reproduksi tertentu
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta
(saham, tagihan, cek, sertifikat hadiah
dll.), tiket kendaraan umum, tiket
kupon, kecuali apabila diperlukan
salinan minimum sesuai kebutuhan
bisnis perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau mereproduksi paspor
yang diterbitkan oleh pemerintah,
surat-surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok pribadi,
kartu identitas, dan tiket, seperti
misalnya kartu pas masuk dan kupon
makan.
• Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi terhadap
benda-benda kreatif yang dilindungi
hak cipta seperti buku, musik, lukisan,
ukiran kayu, cetakan, peta, gambar,
film, dan foto diatur oleh undang-
undang hak cipta di negara masing-
masing dan undang-undang
internasional. Dilarang menggunakan
produk kamera ini untuk tujuan
penyalinan yang melanggar hukum
atau melanggar undang-undang hak
cipta.










