Manual bagi Pengguna

xi
Pemberitahuan tentang Larangan Menyalin atau Mereproduksi
Perlu diperhatikan bahwa memiliki benda-benda yang telah disalin atau
direproduksi secara digital dengan alat pemindai, kamera digital, atau
peralatan lain dapat dihukum berdasarkan undang-undang.
Item yang dilarang oleh hukum untuk
disalin atau direproduksi
Dilarang menyalin atau
mereproduksi uang kertas, koin,
surat berharga, surat obligasi
pemerintah, atau surat obligasi
pemerintah daerah, sekalipun
salinan atau hasil reproduksi itu
diberi stempel "Contoh".
Dilarang menyalin atau
mereproduksi uang kertas, koin,
surat berharga ataupun, obligasi
yang beredar di negara asing.
Kecuali apabila sudah ada izin
sebelumnya dari pemerintah,
dilarang menyalin atau
mereproduksi perangko pos bekas
atau kartu pos yang diterbitkan
pemerintah.
Dilarang menyalin atau
mereproduksi perangko yang
diterbitkan oleh pemerintah atau
dokumen penjamin yang
ditetapkan oleh undang-undang.
Peringatan tentang penyalinan dan
reproduksi
Pemerintah telah mengeluarkan
peringatan tentang penyalinan atau
reproduksi surat-surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan swasta
(saham, tagihan, cek, sertifikat hadiah
dll.), tiket kendaraan umum, tiket
kupon, kecuali apabila diperlukan
salinan minimum sesuai kebutuhan
bisnis perusahaan. Juga, dilarang
menyalin atau mereproduksi paspor
yang diterbitkan oleh pemerintah,
surat-surat izin yang diterbitkan oleh
lembaga publik dan kelompok pribadi,
kartu identitas, dan tiket, seperti
misalnya kartu pas masuk dan kupon
makan.
Patuhi peringatan hak cipta
Penyalinan atau reproduksi
terhadap benda-benda kreatif yang
dilindungi hak cipta seperti buku,
musik, lukisan, ukiran kayu, cetakan,
peta, gambar, film, dan foto diatur
oleh undang-undang hak cipta di
negara masing-masing dan undang-
undang internasional. Dilarang
menggunakan produk kamera ini
untuk tujuan penyalinan yang
melanggar hukum atau melanggar
undang-undang hak cipta.