User Guide

52
8. Informasi Kepatuhan
CATATAN: Bagian ini membahas semua persyaratan dan
pernyataan terkait peraturan. Aplikasi yang sesuai harus mengacu
ke label pelat nama dan penandaan terkait pada unit.
8-1. Pernyataan Kesesuaian FCC
Perangkat ini sesuai dengan Pasal 15 Peraturan FCC.
Pengoperasian harus memenuhi dua kondisi sebagai berikut: (1)
perangkat ini tidak boleh menimbulkan interferensi berbahaya;
dan (2) perangkat ini harus menerima semua interferensi yang
ditangkap, termasuk interferensi yang dapat mengakibatkan
pengoperasian yang tidak diinginkan.
Peralatan ini telah diuji dan dinyatakan sesuai dengan batasan
untuk perangkat digital Kelas B, berdasarkan Pasal 15 Peraturan
FCC. Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang
memadai terhadap interferensi berbahaya pada pemasangan di
lingkungan perumahan. Peralatan ini menghasilkan, menggunakan,
dan dapat memancarkan energi frekuensi radio dan, jika tidak
dipasang dan digunakan sesuai petunjuk, dapat mengakibatkan
interferensi berbahaya terhadap komunikasi radio. Namun,
tidak ada jaminan bahwa interferensi tidak akan terjadi pada
pemasangan tertentu. Jika peralatan ini menimbulkan interferensi
berbahaya terhadap penerimaan radio atau televisi, yang dapat
ditentukan dengan mematikan dan menghidupkan peralatan,
pengguna disarankan untuk mencoba mengatasinya melalui satu
atau beberapa tindakan berikut:
Mengubah arah atau memindahkan lokasi antena penerima.
Menambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
Menyambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit selain yang
digunakan untuk menyambungkan unit penerima.
Menghubungi dealer atau teknisi radio/TV berpengalaman untuk
meminta bantuan.
Peringatan: Perlu diketahui bahwa perubahan atau modifikasi
yang tidak disetujui secara tegas oleh pihak yang bertanggung
jawab atas kepatuhan dapat membatalkan wewenang Anda untuk
mengoperasikan peralatan ini.